KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
RESORT
LIMBOTO
SEKTOR
LIMBOTO
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Tentang
TATA CARA BERTINDAK PERSONIL SEKSI/FUNGSI
TATA CARA BERTINDAK PERSONIL SEKSI/FUNGSI
POLSEK
LIMBOTO POLRES LIMBOTO
I. PENDAHULUAN
A. U m u m
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Polres dan Polsek, kesatuan Polri tingkat Polsek sebagai kesatuan tingkat kewilayahan menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terkait peran strategis Polsek Limboto Polrtes Limboto sebagai salah satu unsur pelaksana tugas tingkat Kewilayahan yang berada di bawah Kapolres, yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas Polsek Limboto saat ini dan kedepan dihadapkan kepada tantangan tugas yang tidak semakin ringan namun sebaliknya semakin multi kompleks sehingga menambah spektrum beban tugas Polres Limboto kedepan, antara lain menyangkut peran Polsek Limboto sebagai pelaksana tugas pokok Polri ditingkat kewilayahan.
3. Dalam rangka kesamaan visi persepsi dan pola tindak yang sama terhadap implementasi penyelenggaraan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu membuat Naskah “Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto ” yang mengatur secara tegas dan jelas reaktualisasi kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan terhadap masyarakat secara terpadu, tertib dan terkoordinasi setiap seksi dan fungsi/unit Polsek Limboto.
4. Dengan penyusunan SOP Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto dimaksud adalah merupakan Pedoman Dasar, acuan / kerangka kerja bagi Unsur Pelaksana dilapangan maupun staf pada tingkat Polsek dalam melaksanakan kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan terhadap masyarakat untuk menciptakan situasi kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara terintegrasi.
B. D
a s a r
1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
2. Peraturan
Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 Tanggal 30 September 2010 Tentang Organisasi &
Tata Kerja Polres dan Polsek.
/3. Peraturan ……………..
3. Peraturan
Kapolri Nomor 3 Tahun 2009 Tanggal 31 Maret 2009 Tentang Sistem Operasional
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Grand
Strategi Polri 2005-2025.
5. Rencana
Strategis Polres Limboto 2010-2014.
6. Rencana
Kerja Polres Limboto Tahun 2011.
7. Program
Kegiatan Polsek Limboto Tahun 2011.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
a. Sebagai dasar dan pedoman implementasi bagi unsur pelaksana tugas tingkat Kewilayahan Polsek Limboto Polres Limboto dalam pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi pada tingkat Polsek, sehingga lebih terkoordinasi, efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat umum di wilayah hukum Polsek Limboto Polres Limboto.
b. Untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar dari SOP ini agar mudah dipahami oleh seluruh personil Polsek Limboto Polres Limboto.
2. Tujuan
a. Untuk menjamin pemahaman tentang SOP Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto, sehingga tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan.
b. Untuk memastikan penerapan Prinsip dan Standar SOP guna terwujudnya persamaaan Visi, Persepsi, Kesatuan Tindak dan Keseragaman dalam tindakan dilapangan pada pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto.
c. Sebagai Pedoman atau kerangka kerja Polsek Limboto Polres Limboto agar selalu mendasari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Naskah “Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto ” dalam setiap kegiatan, tugas pokok, fungsi dan perannya.
d. Untuk mengintegrasikan kegiatan Harkamtibmas dan pelayanan yang diberikan oleh Polsek Limboto Polres Limboto yang sudah sesuai dengan keinginan masyarakat dalam terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan mendapatkan pelayanan yang prima.
D. Ruang
Lingkup
Adapun
Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP)
Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi
Polsek Limboto meliputi Kegiatan fungsi/unit dalam pelaksanaan tugas
Harkamtibmas dan Kamtibcar Lantas dan pembinaan personil dilingkup Polsek Limboto
Polres Limboto.
E.
Sistematika
I. PENDAHULUAN
II.
TUGAS POKOK
III.
PELAKSANAAN
IV. ADMINISTRASI, LOGISTIK DAN ANGGARAN
IV. ADMINISTRASI, LOGISTIK DAN ANGGARAN
V.
PENUTUP
/II.
TUGAS POKOK. . . . . . . . .
II. TUGAS
POKOK
Polsek
Limboto jajaran Polres Limboto bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri
dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Secara
umum pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Polsek Limboto Polres Limboto
tersebut diatas, diselenggarakan secara terkoordinasi, terintegrasi dan efektif
selaras dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tata Cara
Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto dengan perincian tugas selektif
di masing-masing Seksi dan Unit sebagai berikut :
A. Unit Provos :
1.
Pelayanan pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
2.
Penegakan disiplin dan
ketertiban personel Polsek.
3.
Pengamanan internal, dalam
rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
4.
Pelaksanaan pengawasan dan
penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman
disiplin dan kode etik profesi.
5.
Pengusulan rehabilitasi
personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan
dan penilaian yang dilakukan.
B. Seksi
Umum :
1.
Perencanaan kegiatan, pelayanan
administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain
kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek.
2.
Pelayanan administrasi personel
dan sarpras.
3.
Pelayanan markas antara lain
pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam
di lingkungan di lingkungan Polsek.
4.
Perawatan tahanan dan
pengelolaan barang bukti.
C. Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) :
1.
Pelayanan kepolisian kepada
masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat
Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dan Surat
Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
2.
Pengkoordinasian dan pemberian
bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian
Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi
pemerintah.
3.
Pelayanan masyarakat melalui
surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring
sosial (internet).
4.
Pelayanan informasi yang
berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Penyiapan registrasi pelaporan,
penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
D. Unit Intelkam :
1.
Pembinaan kegiatan intelijen
dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek.
/2.
Pelaksanaan …………..
2.
Pelaksanaan kegiatan
operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early
detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi
melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen.
3.
Pengumpulan, penyimpanan, dan
pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat,
politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
4.
Pendokumentasian dan
penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk
intelijen.
5.
Penyusunan intel dasar,
prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan
yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
6.
Pemberian pelayanan dalam
bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK
kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan
atas pelaksanaannya.
E. Unit Reskrim :
1.
Pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana.
2.
Pelayanan dan perlindungan
khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengidentifikasian untuk kepentingan
penyidikan.
F. Unit Binmas :
1.
Pelaksanaan koordinasi dengan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan
ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
2.
Pembinaan dan penyuluhan di bidang
ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda,
wanita, dan anak.
3.
Pemberdayaan peran serta
masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja
sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan
serta organisasi non pemerintah.
G. Unit Sabhara :
1.
Pelaksanaan tugas Turjawali.
2.
Penyiapan personel dan
peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan
pengendalian massa.
3.
Pemeliharaan ketertiban umum
berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP.
4.
Penjagaan dan pengamanan
markas.
III. PELAKSANAAN
A. Unit Provos.
Pelaksanaan Unit Provos meliputi ( Bentuk Layanan, Pihak Yang Dilayani, Proses Layanan, Standar Tingkat Layanan, P.JWB, Eksternal, Internal, Waktu, Hasil )
1.
Persiapan
a.
Membuat surat perintah patrol.
/b.
Menyiapkan ………………
b.
Menyiapkan perlengkapan yang
akan dibawa (Senpi, borgol, pentungan, lampu senter, kendaraan patroli bila patroli
berkendaraan, alat tulis).
c.
Mengecek kerapian dan sikap
tampang.
d.
Pemberian arahan / APP berkaitan
dengan rute patroli, cara bertindak dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
e.
Mengetahui nomor-nomor telpon
penting yang perlu segera dihubungi bila mengetahui keadaan darurat/emergency (
Pemadam kebakaran, PLN, Mako Polresta, Ksatuan kewilayahan terdekat).
f.
Mengetahui letak / posisi alat
penyelamatan darurat ( tangga darurat, tabung pemadam, saklar listrik, hidrant
dll).
2. Pelaksanaan
a.
Patroli Mako/Kantor Polisi
-
Free zone area
-
Controlled zone area
-
Limited zone area
-
Restricted zone area
b.
Patroli kediaman/rumah tinggal
VIP pejabat Polri
3.
Pengakhiran
a. Memeriksa
kembali perlengkapan yang dibawa.
b. Mengisi
buku mutasi hasil pelaksanaan patroli dan membuat laporan hasil patroli.
c. Memberikan
masukan informasi kepada petugas patroli yang akan bertugas kelanjutan hal-hal yang
perlu mendapat pengawasan dari hasil patroli sebelumnya.
4.
Melaporkan kepada atasan tentang
hasil patrolinya, Menghimpun dan membuat anev laporan seluruh kegiatan dan
hasil kegiatan Unit Prov Personil Polri.
a. Menghimpun
seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan Unit Provos untuk dilakukan pendataan.
b. Melaporkan
hasil penghimpunan kepada Kasi Propam; dan Berkala dalam kurun waktu tertentu
Dokumen anev keseluruhan dihasilkan Kanit Provos.
5. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan hukuman disiplin Personil Polri.
a. Berkoordinasi
dengan Ankum atas pelaksanaan hukuman disiplin.
b. Menginventarisir
hukuman disiplin.
c. Mencatat
hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap terhukum dalam buku register. Berkala
dalam kurun waktu tertentu atau sesuai kebutuhan Terciptanya pengawasan
pelaksanaan hukuman disiplin dengan baik Kanit Provos.
6. Melaksanakan pemeliharaan disiplin
Personil Polri
a. Menyelenggarakan
administrasi pelaksanaan pengamanan terbuka terhadap personel, kegiatan
personel dan materiil serta bahan keterangan.
b. Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian kegiatan pemeliharaan disiplin sesuai surat
perintah.
c. Melakukan
koordinasi pelaksanaan kegiatan pengamanan dengan Urmin secara rutin atau
insidentil. Berkala dalam kurun waktu tertentu atau sesuai kebutuhan
Terpeliharanya disiplin personil Kanit Provos.
/7.
Membuat……………
7. Membuat laporan polisi dan atau
menerima laporan polisi Personil Polri
a.
Mempelajari objek pelanggaran
disiplin.
b.
Menyimpulkan laporan/pengaduan.
c.
Membuat laporan polisi.
d. Melaporkan kepada Kasi Propam.
B. Seksi Umum
1. Pembinaan karier personel meliputi :
a. Pengusulan kenaikan pangkat dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut :
1).
Meneliti data personel yang
memenuhi syarat.
2).
Meneliti persyaratan berkas yang
meliputi daftar riwayat hidup, daftar penilaian, dan Skep pengangkatan pertama
dan terakhir.
3).
Mengirim berkas ke Bag Sumda Polres
Limboto.
4).
Memonitor perkembangan pengajuan
berkas dan apabila terdapat kekurangan persyaratan segera menghubungi personel
yang diusulkan.
5).
Melakukan penataan dan
pengarsipan berkas dan surat.
6).
Koordinasi dan mengikutsertakan
personil mengikuti upacara Korps Raport yang akan naik pangkat.
b. Pengusulan Kenaikan Gaji Berkala
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1). Meneliti data personel yang memenuhi
syarat.
2).
Meneliti persyaratan berkas yang
meliputi Skep pengangkatan pertama menjadi anggota Polri, Skep pengangkatan
terakhir dan Skep kenaikan gaji berkala terakhir.
3).
Mengirim data personel yang
berpangkat Pama, Pamen dan PNS Golongan III keatas untuk diusulkan kenaikan gaji
berkalanya ke Bag Sumda Polres Limboto dan selanjutnya penerbitan Skep Kenaikan
Gaji Berkala oleh Biro SDM Polda Sulsel.
4). Memonitor perkembangan pengajuan
berkas dan apabila terdapat kekurangan persyaratan segera menghubungi personel
yang diusulkan.
5). Melakukan penataan dan pengarsipan
berkas dan surat.
c. Penempatan personil dilingkup Polsek Limboto
dengan kegiatan :
1).
Menganalisis dan mengevaluasi
kemampuan personel dan melaksanakan rapat para Kaseksi dan Kanit Polsek Limboto.
2).
Menerbitkan dan mendistribusikan
surat perintah mutasi kepada personel yang tercantum dalam surat perintah.
2.
Penyelenggaraan administrasi dan
perawatan personel meliputi :
a. Pengajuan cuti dan izin dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut :
1).
Personel mengajukan surat
permohonan yang dibuatkan melalui Sium yang diketahui oleh Kapolsek Limboto.
/2).
Mengirim ……………
2).
Mengirim surat permohonan ke Bag
Sumda Polres Limboto yang diantar sendiri oleh yang bersangkutan yang akan
melaksanakan Cuti/Ijin.
3).
Memberitahukan
keberangkatan/kepulangan atas pelaksanaan Cuti / Ijin kepada Unit Provos Polsek
yang bersangkutan bekerja dan yang dituju (tujuan lokasi Cuti/Ijin).
b. Pengajuan nikah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1).
Calon suami/istri menyiapkan
berkas berupa :
- surat
persetujuan dan pernyataan orang tua/wali calon suami/istri.
- surat
pernyataan dan kesanggupan dari calon suami dan istri.
- Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon suami/istri dan orang tua/wali calon
suami/istri.
- surat
keterangan dari kelurahan (N1, N2, N3 dan N4) untuk calon suami/istri.
- surat
keterangan dari dokter yang berwenang.
- pasfoto
calon suami/istri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
2). Membuat surat permohonan nikah dan diketahui
oleh Kapolsek Limboto.
3). Mengirim berkas ke Bag Sumda Polres
Limboto.
4). Mengarahkan personil yang mengajukan
Nikah agar melengkapi dokumen/administrasi lainnya untuk proses pengajuan nikah
di Bag Sumda Polres Limboto.
5). Kapolsek Limboto menghadiri Sidang
Perkawinan personil yang telah mengajukan ijin Nikah.
6). Mengarahkan personil yang telah
menikah agar menyerahkan surat nikah kepada Kasikeu untuk persyaratan perubahan
gaji.
7). Melakukan penataan dan Pengarsipan.
c. Pengurusan hak anggota apabila
meninggal dunia dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: :
1). Melengkapi administrasi berupa
fotokopi :
-
fotokopi skep pertama dan terakhir.
-
fotokopi daftar riwayat hidup.
-
fotokopi gaji berkala.
-
fotokopi kartu keluarga.
-
fotokopi kartu ASABRI.
-
fotokopi kartu pegawai.
-
fotokopi kartu suami/Istri.
-
fotokopi surat nikah.
-
fotokopi surat keterangan tidak pernah dihukum.
-
fotokopi surat keterangan kematian.
-
fotokopi surat keterangan janda dari kelurahan.
-
pasfoto ukuran 4 x 6 cm.
2). Mengirim administrasi sebagaimana
point 1 di atas Ke Bag Sumda Polres Limboto dan selanjutnya Polerstabes
Makassar mengirim ke Karo SDM Polda Sulsel agar dapat diberikan hak - hak
keluarga yang ditinggalkan.
3). Melakukan penataan dan pengarsipan
berkas dan dokumen.
/d.
Pengajuan …………….
d. Mengikutsertakan
dalam kegiatan pembinaan jasmani/Test Psikologii dilakukan dengan prosedur
sebagai berikut :
1). Mengumumkan pelaksanaan kesamaptaan
jasmani/Test Psikologi kepada personil sesuai surat pemberitahuan dari Bag
Sumda Polres Limboto.
2). Melakukan penataan dan pengarsipan
surat.
3.
Pembinaan Unit Kerja Polsek meliputi :
a. Pengusulan pendidikan pengembangan
atau kejuruan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
1). Mengumumkan surat / nota dinas
pemberitahuan pembukaan pendidikan pengembangan kepada personel yang memenuhi
syarat sesuai surat dari Polres Limboto.
2). Menyiapkan berkas persyaratan yang
meliputi daftar riwayat hidup, daftar penilaian, dan Skep pengangkatan pertama
dan terakhir yang akan dilegalisir oleh Kabag Sumda Polres Limboto.
3). Mengirim berkas ke Bag Sumda Polres
Limboto.
4). Melakukan penataan dan pengarsipan
berkas dan surat.
b. Pengurusan kelengkapan administrasi
personel meliputi pembuatan :
1). Kartu Tanda Anggota (KTA) atau Kartu
Kesehatan (Karkes) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Menyerahkan
pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan pangkat terakhir.
- Mengirim
data pribadi personil yang mengajukan KTA ke Bag Sumda Polres Limboto.
- Mengecek
KTA yang telah dibuat dan pendistribusikannya kepada personel.
2). Kartu Penunjukan Istri (KPI) atau
Kartu Suami (Karsu)/Kartu Istri (Karis) dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut :
- Menyerahkan
pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan pangkat terakhir.
- Mengajukan
Surat permohonan kepada Bag Sumda Polres Limboto.
- Melakukan
penataan dan pengarsipan berkas dan surat.
3). Kartu SIMSA (Surat Ijin Memiliki
Senjata Api) :
- Menyerahkan
pasfoto 2 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar dengan pangkat terakhir.
- Hasil
Kelulusan Test Psikologi.
- Mengirim
data pribadi personil yang mengajukan SIMSA ke Bag Sumda Polres Limboto.
- Mengecek
SIMSA yang telah dibuat dan mendistribusikannya kepada personel.
4. Penyelenggaraan administrasi umum, ketatausahaan dan kearsipan, serta administrasi Sarpras di lingkungan Polsek.
a. Administrasi umum/Ketatausahaan/Kerasipan.
1)
Mengagenda Surat Masuk dari
satuan atas.
2)
Meregister Surat Keluar.
3)
Mengirim data sesuai permintaan
dari satuan atas.
4)
Pengarsipan surat masuk dan surat
keluar.
5)
Melaporkan hasil kegiatan.
/b.
Administrasi ………….
b. Administrasi Sarpras.
1). Menerima dan menyimpam Alut/Alsus di Gudang.
2). Meminjam pakaikan kepada personil yang
membutuhkan dalam mendukung tugas dinas.
3). Membuat administrasi tentang penggunaan
sarpras.
5. Penggunaan Kekuatan personel :
a. Pengamanan kegiatan Masyarakat :
1). Menerima surat Permohonan dari
masyarakat.
2). Menindaklanjuti dengan koordinasi pihak
pemohon.
3). Menggelar personil untuk melaksanakan
pengamanan yang dilengkapi dengan surat perintah.
4). Mengirim nama personil pengamanan
sesuai permintaan satuan atas.
b. Operasi Rutin/Razia :
1). Menindaklanjuti perintah dari satuan
atas tentang pelaksanaan operasi atau sesuai surat dari Satuan atas.
2). Menentukan lokasi/sasaran Razia.
3). Menggelar personil dengan dilengkapi
Surat Perintah.
c. Operasi Kewilayahan dan Terpusat :
1). Menindaklanjuti perintah dari satuan
atas tentang pelaksanaan operasi atau sesuai surat dari Satuan atas.
2). Menentukan lokasi/sasaran Operasi.
3). Menggelar personil dengan dilengkapi
Surat Perintah.
6.
Perawatan Tahanan dan penanganan Barang
Bukti
a. Perawatan Tahanan
1). Melakukan koordinasi dengan semua
fungsi Polsek dalam hal pembinaan/penyuluhan dan perawatan Tahanan.
2). Melakukan koordinasi dengan mindik
Unit Reskrim dalam hal permintaan data jumlah Tahanan setiap bulan.
b. Penanganan Barang Bukti
Pengelolaan
barang bukti yang di lakukan oleh Ur Tahti Sium meliputi : Pendataan BB dari
Unit/ fungsi yang mengelolah barang bukti ( BB ) yaitu Unit.RESKRIM dan Unit
LANTAS dengan cara menerima data langsung dalam bentuk laporan atau melakukan
pendataan langsung BB yang di maksud serta melakukan pengecekan fisik terhadap
barang bukti yang di maksud.
C. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT
)
1. Melaksanakan Serah Terima Tugas.
2. Memberikan
pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk
Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda
Lapor Kehilangan (SKTLK) dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
/3. Melakukan ……………..
3. Melakukan
koordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan
Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan
masyarakat dan instansi pemerintah.
4. Memberikan
pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon,
pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
5. Memberikan
pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Penyiapan
registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada
Kapolsek.
D. Unit Intelkam
1. Lidik, Pam dan Gal
a. Sasaran
1). Penyelidikan
a). Sasaran Umum
-
Bidang Sosial Politik
-
Bidang Sosial Ekonomi
-
Bidang Sosial Budaya
-
Potensi Gangguan ( PG )
-
Ancaman Gangguan ( AG )
b) Sasaran Khusus
-
Orang Asing
-
Senjata Api dan Bahan Peledak.
-
Terorisme, Penyeludupan, Narkoba, Illegal Logging , Perdagangan
-
Manusia, dan Masalah Korupsi.
2). Pengamanan
a).
Terhadap Orang
b)
. Terhadap Benda
c).
Terhadap Kegiatan
d).
Terhadap Bahan Keterangan
e).
Terhadap tempat / Lokasi.
3). Penggalangan
a).
Masyarakat Luas
b).
Masyarakat Tertentu
c).
Individu.
b. Proses Pelaksanaan
1)
Penyelidikan
a). Tahap Perencanaan
-
Surat Perintah Tugas
-
Perumusan Unsur Utama Keterangan (UUK)
-
Analisa Sasaran
-
Analisa Tugas
-
Menyusun Rencana Penyelidikan
-
Pengawasan Kegiatan
b)
Tahap Pengumpulan
-
Penelitian
/-
Wawancara………….
-
Wawancara
-
Interogasi
-
Pengamatan
-
Penggambaran
-
Penjejakan
-
Pendengaran
-
Penyusupan
-
Penyadapan
c). Tahap Pengolahan Bahan Keterangan
-
Pencatatan
-
Penilaian
-
Penafsiran
-
Kesimpulan
-
Penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan
2).
Pengamanan
a)
Menyelenggarakan pengumpulan
bahan keterangan terhadap sasaran pengamanan Intelijen yang menyangkut
organisasi, metode, taktik dan teknik, kemampuan dan kelemahannya.
b)
Membuat rencana pengamanan
Intelijen.
c)
Melaksanakan kegiatan untuk
mempersiapkan personil sarana prasarana pendukung dan pengarahan pelaksanaan
pengamanan Intelijen.
d)
Melaksanakan pengamanan Intelijen
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
e)
Melaksanakan pengawasan dan
pengendalian mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
f)
Melaksanakan analisa evaluasi
terhadap pelaksanaan pengamanan Intelijen.
g)
Memanfaatkan Teknologi Intelijen
yang disesuaikan dengan kegiatan pengamanan dan sasaran pengamanan.
3).
Penggalangan
a). Tahap Persiapan
- Tahap Pendasaran (Penyusupan)
- Tahap Mempengaruhi / Eksploitasi
- Tahap Intensifikasi
- Tahap Evaluasi dan Konsolidasi
c. Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengandalian Lidik, Pam, Gal Terhadap Sop Adalah Sebagai Berikut :
1). Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan oleh Kasat, Wakasat, dan para Kanit.
2). Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas
3). Melakukan APP sebelum pelaksanaan
tugas Lidik, Pam dan Gal.
4). Khusus penyelidikan melakukan kontrol
/ pengawasan anggaran sesuai dengan Dipa.
2.
SKCK, Rekomendasi dan Ijin
Keramaian.
a. Fungsi dan peranan SKCK, Rekomendasi dan Ijin Keramaian.
/10.
Membangun ………….
1)
Membagun presepsi masyarakat
terhadap Polri yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
2)
Untuk memenuhi permintaan
masyarakat sebagai salah satu persyaratan untuk ditatpkan dalam hubungannya
dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
b. Persyaratan Untuk mendapatkan SKCK
1). Rekomendasi dari Polsek setempat.
2). Foto Copy KTP pemohon sebanyak 1 (satu)
lembar.
3). Pas photo warna ukurab 4 x 6 cm
sebanyak 4 (empat) lembar.
4). Foto Copy kartu Rumus sidik jari
sebanyak 1 (satu) lembar.
5). Mengisi balnko formulir isian
pertanyaan dan kartu Tik.
c. Persyaratan untuk mendapatkan Rekomendasi/Ijin Keramaian :
1). Keterangan dari Lurah Setempat.
2). Permohonan dari Panitia/Pemohon.
3). Surat Izin Penggunaan Lokasi (Tanah
kosong) dari Pemilik Tanah.
d. Bentuk Pelayanan Prima :
1). Profesionalisme Personil :
a). Menggunakan pedoman pelaksanaan yang
ada.
b). Keahlian
yang didasarkan pada pelatihan atau pendidikan berjangka panjang.
c). Pelayanan yang terbaik bagi
pelanggannya.
d). Memiliki Kode Etik sebagai pedoman
melakukan profesinya.
e). Memilih
profesinya sebagai pengabdian berdasarkan panggilan jiwanya.
f). Memiliki
kebanggaan terhadap profesinya, bertanggung jawab penuh atas monopoli keahlian
profesinya.
2). Dukungan Sarana dan Prasarana :
a). Tersedianya
sarana fisik (gedung / ruangan, toilet Mako, TV, AC).
b). Tersedianya sarana operasional (komputer,
ATK DLL).
f. Proses Pelayanan :
1). Waktu yang relatif cepat.
2). Biaya sesuai dengan ketentuan yang
mengatur.
3). Prosedur :
a). Kesederhanaan (tidak rumit).
b). Transparansi (prosedur dan biaya
dipajang terbaca oleh umum).
c). Akuntabilitas (dapat dipertanggung
jawabkan).
g. Produk Pelayanan :
1). Fisik :
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang memiliki Legalitas yang diterima oleh
Pemohon.
/2).
Non Fisik …………
2). Non Fisik :
Kepuasan
masyarakat yang dilayani.
h. Biaya :
1). SKCK : Rp.10.000,-
2). Surat Rekomendasi/Ijin Keramaian :
Rp.0,-
E. Unit Reskrim
1. Personel yang dilibatkan adalah seluruh personil Unit. Reskrim Polsek Limboto sejumlah 7 personil.
2.
Urutan Tindakan
a. Mekanisme dalam penyidikan atau
penanganan perkara dimulai sejak penerimaan Laporan Polisi yang diterima dari
Sie um Polsek Limboto, selanjutnya anggota Mindik Reskrim diregister dalam buku
administrasi penyidikan dengan kode B1 dan diberi lembaran disposisi, diajukan
pada Kapolsek dan didistribusikan ke Unit-unit sesuai disposisi Kapolsek/Kanit
Reskrim untuk ditindaklanjuti dalam bentuk proses penyelidikan maupun
penyidikan.
b. Begitu juga perkara dalam bentuk
surat pengaduan dari masyarakat, baik melalui Kapolsek maupun langsung pada
Kanit Reskrim, selanjutnya oleh anggora Mindik diregister dalam buku register
administrasi pelayanan dengan kode register pengaduan, selanjutnya diberi
lembaran disposisi, diajukan pada Kapolsek dan didistribusikan ke Unit-unit
sesuai disposisi Kapolsek/Kanit Reskrim untuk ditindaklanjuti dalam bentuk
proses penyelidikan maupun penyidikan.
c. Jika dalam penyidikan perkara
terdapat tahanan, maka mekanismenya mengacu pada Surat Keputusan Kapolda
Gorontalo tentang petunjuk lapangan pengawasan dan pengendalian tahanan
Polwiltabes Makassar dan jajaran. Dan dalam pelaksanaannya baik pada saat-
tahanan masuk maupun keluar, dikoordiansikan dengan Ka SPK dan anggota jaga
tahanan.
d. Apabila dalam 1 X 24 jam pada siaga
Reskrim ada laporan polisi, saksi dan atau tersangka dan barang bukti, maka
petugas piket siaga Reskrim melakukan BAP para saksi dan tersangka, kemudian
laporan polisi segera diserahkan kepada Urbinops untuk diregister
dan disiposisi Kapolsek/Kanit Reskrim agar segera
didistribusikan ke Unit yang akan menangani, Dan apabila hasil BAP tersangka
tidak dapat ditahan, maka Pawas Siaga Polsek dapat mengambil kebijakan untuk
memulangkan tersangka dan memutasikan pada buku mutasi.
e. Identifikasi yaitu pengambilan sidik
jari dan fotografi, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Baur Identifikasi
mengkoordinir anggotanya dalam tugas-tugas tersebut, mendatangi dan mengolah
TKP terutama dalam kasus pembunuhan dan kebakaran dan kasus-kasus lain yang
menjadi atensi pimpinan sekaligus membuat laporan hasil mendatangi dan mengolah
TKP dan menyelenggarakan fotografi kepolisian dan upaya pengenalan/pembuktian
melalui ciri-ciri manusia (sinyalemen) termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugas satuan fungsi lain.
f. Surat pemberitahuan perkembangan
hasil penyidikan (SP2HP) diberikan kepada pelapor melalui tahapan tahapan :
/1).
Penerimaan ………….
1). Penerimaan laporan/pengaduan diberikan
pada saat telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan / penyidikan dalam
wakti 3 (tiga) hari.
2). SP2HP yang diberikan kepada pelapor /
pegadu berisi bahwa ” laporan / pengaduan saudara telah diterima dan akan
dilakukan penyelidikan / penyidikan oleh penyidik / penyelidikan atas nama
nomor HP, Website dalam waktu ... hari sesuai dengan kriteria.
3). Waktu Pemberian SP2HP :
a).
SP2HP pada tingkay penyelidkan untuk kasus ringan / sedang selama 14 hari
sedangkan kasus sulit/ sangat sulit selama 30 hari.
b). SP2HP pada tingkap penyidikan untuk kasus :
(1). Kasus Ringan, SP2HP diberikan pada hari
ke 10, hari ke-20 dan hari ke-30.
(2). Kasus Sedang, SP2HP diberikan pada hari
ke 15, hari ke-30 dan hari ke-45 dan hari ke-60.
(3). Kasus Sulit, SP2HP diberikan pada hari
ke 15, hari ke-30 dan hari ke-45 dan hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke-90.
(4). Kasus Sangat Sulit, SP2HP diberikan pada
hari ke-20, hari ke-40 dan hari ke-60 dan hari ke-80, hari ke-100, dan hari
ke-120.
c). Tahap penyelesian dan penyerahan berkas
perkara, SP2HP diberikan pada saart pelimpahan berkas perkara tahap pertama,
pada saat berkas perkara dikembalikan (P.18-P.19) maka SP2HP diberikan setelah
dilakukan pelimpahan kembali ke JPU, demikian juga pada saat tahap kedua SP2HP
disampaikan kepada pelapor.
d). Pejabat yang menanda tangani SP2HP
adalah atasan penyidik, yang menanda tanganai surat perintah
penyelidikan/penyidikan.
g.
Gelar Perkara
1). Gelar perkara dilakukan secara rutin
dilaksanakan oleh Sat/Unit Reskrim yang menangani perkara :
a). Gelar
dilakukan setelah menunjuk penyelidik/penyidik untuk menentukan kriteria kasus
serta menenyukan jumlah kegiatan lidik sidik.
b). Gelar hasil
liidk ditentukan pidana atau bukan pidana.
c). Gelar
menentukan tersangka / penangkapan/ penahanan /penggeledahan / penyitaan.
d). Gelar tahap
akhir waktu ditentukan dalam penyelidikan/penyidikan.
e). Gelar saat
akan menyerahkan berkas perkara kepada JPU tahap pertama.
f). Gelar pada
daat akan menerima pengembalian berkas dengan petunjuk JPU P.18- P.19.
2). Adanya pengaduan masyarakat dalam rangka
:
a). Adanya
komplain dari masyarakat, Kompolnas, Dept terkait.
b). Diajukan
Dumas melalui Mabes Polri, Polda, Polrestabes/Polresta.
/3).
Pelaksanaannya ………..
3). Pelaksanaannya Unit. Reskrim Polsek.
4). Peserta Tingkat Polsek, Manajemen oleh
Kapolsek, Pimpinan Gelar Kanit/Panit dengan peserta Gelar : Wasdik, Fungsi
Provos, Intel dan Penyidik.
5). Pembuatan laporan oleh notulen gelar
perkara ditentukan oleg yang memimpin gelar.
6). Hasil laporan oleh notulen gelar perkara
dan diketahui oleh pimpinan gelar dan ditanda tangani oleh seluruh perserta
gelar.
7). Laporan hasil gelar dan rekomendasi
diajukan ke Kapolrestabes.
8). Setiap rekomendasi yang sudah diputuskan
oleh atasan penyidik bersifat mengikat dan wajib untuk dilaksanakan (jika tidak
dilaksanakan oleh para penyidik maka harus dibuat alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan ditanda tangani oleh kepala kesatuan dari atasan
penyidik kepada atasan kesatuan yang melakukan gelar perkara.
h. Olah TKP.
1). Olah TKP dilaksanakan agar dapat mendukung
pengungkapan tindak pidana.
2). Pelaksanaan pelatihan Olah TKP.
3). sarana dan prasana
Sarana dan prasarana yang digunakan
menggunakan sarana Invetaris Unit Reskrim Polsek Limboto, Juklap, Juknis dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4). Ketentuan larangan dan kewajiban
Ketentuan
larangan dan Kewajiban bagi personil Unit Reskrim Polsek Limboto mengacu kepada
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5).
Pengawasan dan pegendalian
Pengawasan
dan pengedalian operasional Unit Reskrim dikendalikan langsung oleh Kanit
Reskrim dengan dibantu oleh para Panit Reskrim.
F. Unit Binmas
1. Konsepsi Pelaksanaan Fungsi Unit Binmas
a. Mewujudkan Peran serta masyarakat
untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi gangguan kamtibmas.
b. Mewujudkan kemitraan dengan masyarakat
dan instansi pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan perannya masing-masing
dan membangun sinergi dalam rangka strategi pembinaan Kamtibmas.
c. Meningkatkan kesadaran dan ketaatan
masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum serta norma sosial
yang berlaku.
d. Bahwa untuk kegiatan pembinaan yang
dimaksud diuraikan sebagai berikut:
1). Masyarakat Pemukiman, dengan
memberikan penerangan dalam bentuk motivasi tentang pentingnya keamanan,
sehingga masyarakat dapat sadar meningkatkan keamanan Satiap lingkungannya
dengan meningkatkan pelaksanaan Poskamling.
/2).
Toga ……………..
2). Toga, Tomas, Toda dan Dai Kamtibmas
Menjadikan
mereka sebagai perpanjangan tangan dari Kepolisian dalam rangka menjaga dan
memelihara kamtibmas.
3). Perusahaan pengguna Satpam dan bentuk
Pam Swakarsa lainnya Memberikan supervisi dan penyegaran setiap petugas Satpam
dalam rangka meningkatkan keamanan di wilayah kerjannya.
4). Pemda / instansi terkait. Bekerja sama
dalam rangka penertiban, penanggulangan penyakit masyarakat.
5). Mahasiswa dan Pelajar Mengembangkan
kemitraan guna terpeliharanya kamtibmas dilingkungan mereka. seperti, Saka
Bhayangkara dan Keluarga Besar Putra Putri Polri ( KBPPP ). Menjadikan sebagai
perpanjangan tangan dari Kepolisian dalam rangka menjaga dan memelihara
kamtibmas.
2.
Strategi
a. Kemampuan pendekataan terhadap masyarakat
b. Kemampuan dan keterampilan teknis
fungsi Unit Binmas
c. Kemampuan membangun kemitraan.
3. Sasaran
a. Manusia
Manusia baik perorangan maupun kelompok yang potensial dapat menjadi sumber kerawanan bagi gangguan kamtibmas dan orang-orang / kelompok yang potensial dapat diikut sertakan dalam membangun program kemitraan.
b. Lingkungan
Merupakan tempat berinteraksi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya yang saling membutuhkan dimana hidup secara berdampingan dengan membentuk suatu komunitas / kelompok masyarakat dengan pola dan tatanan aturan serta pemerintahan yang teratur.
4. Bentuk Kegiatan
a. Pembinaan, Pendidikan dan Latihan bentuk-bentuk Pam Swakarsa.
b. Kemitraan dengan masyarakat.
c. Bimbingan pada masyarakat.
d. Membangun kesadaran hukum masyarakat
5. Metode / Tata Cara Bertindak Personil di lapangan :
a. Tatap Muka, Kunjungan dan Sambang
1). Tahap Persiapan
a). Membuat rencana kegiatan
b). Membuat Sprin Tugas
c). Menyiapkan
dan memahami aspirasi dan harapan masyarakat.
/d).
Mengenali …………
d). Mengenali
berbagai permasalahan yang dialami oleh masyarakat.
e). Perhatikan
sikap tampang, kerapihan, kebersihan dan penampilan personil.
f). Mengecek kelengkapan perseorangan.
g). Mengecek
kendaraan yang digunakan jangan sampai menjadi sorotan masyarakat.
2). Pelaksanaan
a). Bersikap sopan santun dan ramah.
b). Menyampaikan
pesan yang baik dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
c). Memberi
wawasan/pengetahuan kepada masyarakat terkait tugas – tugas Kepolisian.
d). Menggalang
partisipasi masyarakat dalam rangka terwujudnya Kamtibmas di lingkungannya.
e). Sebagai
bentuk empati terhadap masyarakat yang terkena musibah.
f). Meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat sebagai tahap awal untuk berperan dalam meningkatkan
Kamtibmas dilingkungan.
g). Mengikuti /
menghargai adat / kegiatan masyarakat setempat.
h). Menempatkan diri sebagai mitra
masyarakat.
i). Buat
Laporan hasil tatap muka, kunjungan dan sambang.
3). Hal – hal yang tidak boleh dilaksanakan
a). Bersikap arogan
b). Berperilaku tidak sopan.
c). Menampakkan sikap sombong.
d). Tidak
menghargai adat, budaya / kebiasaan masyarakat setempat.
b. Penyuluhan
1). Secara Langsung
a). Tahap persiapan
(1). Inisiatif Personil Polri
- Membuat rencana kegiatan
-
Membuat Sprin Tugas
-
Menentukan waktunya
-
Menentukan tempatnya
-
Menentukan peserta yang diundang
-
Menyiapkan materi yang akan disampaikan
-
Menyiapkan mental dan kepercayaan diri
-
Menguasai materi yang dibawakan
-
Menyiapkan alat bantu yang mendukung pelaksanaan kegiatan
-
Menyiapkan absensi
-
Membuat undangan kepada peserta / audience.
/(2). Inisiatif ………..
(2). Inisiatif dari orang lain
-
Menyiapkan materi yang
diinginkan oleh pelaksanaan kegiatan.
-
Mengetahui siapa yang menjadi
audience dan jumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
-
Mengetahui siapa
penyelenggaraannya
-
Mengetahui permasalahan.
-
Menyiapkan alat bantu yang berkaitan
dengan materi termasuk sprin dan absensi.
-
Menyiapkan diri (mental dan
kepercayaan diri)
-
Mengusai materi yang akan
disampaikan.
b). Pelaksanaan
(1). Penampilan yang rapih dan bersih
(2). Menyampaikan materi dengan mempersiapkan
(a). Pengantar / pendahuluan
Ucapkan salamü
Ucapkan terima kasihü
Perkenalanü
Maksud dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan.ü
Maksud dan tujuan kegiatan yang dilaksanakan.ü
(b). Isi Materi
Masalah Pokokü
Sebab timbulnya masalahü
Kerugian ( Kaitan Kamtibmas )ü
Manfaatnya apaü
Salam dan terima kasihü
(c). Penutup
Pujian kepada peserta
Harapan
dan pesan-pesan
Ucapan
maaf kepada peserta
Tanya
Jawab
Salam
dan terima kasih
(3). Menguasai materi yang disampaikan
(4). Mampu menarik perhatian dari peserta /
audience
(5). Menyampaikan materi dengan tenang dan
santai
(6). Menyampaikan materi dengan bahasa yang
dimengerti oleh audience
(7). Mampu menjawab pertanyaan dari Audience
(8). Buat Laporan hasil penyuluhan
(9). Hal – hal yang tidak boleh dilaksanakan
(a) Penampilan tidak rapih
(b)
Penampilan tidak sopan
(c)
Penampilan sombong
(d)
Penyampaian materi dengan arogan
(e).
Menyampaikan ………..
(e)
Menyampaikan materi dengan bahasa
yang tidak dimengerti oleh masyarakat / audience.
(f)
Menyampaikan materi dengan tergesa
– gesa terkesan tidak menguasai materi.
(g)
Menyampaikan materi dengan sikap
loyo / tidak ada gairah.
2). Melalui media massa dan cetak
a). Tahap Persiapan
(1) Buat rencana kegiatan
(2)
Buat Sprin Tugas
(3)
Inventarisasi dan adakan
penggalangan terhadap media massa / cetak yang ada di wilayahnya (Bioskop,
Radio, Mesjid, Pure, Gereja, Sanggar, Sekolah dan pusat-pusat kesenian ).
(4)
Buat pesan-pesan kamtibmas yang
bersifat penerangan, penyuluhan, himbauan atau peringatan kepada masyarakat.
(5)
Buat pesan-pesan tentang kesadaran
hukum.
b) Pelaksanaan
(1)
Titipkan pesan – pesan kamtibmas
yang telah dibuat, untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa
dan cetak yang ada diwilayahnya.
(2)
Perlihatkan sikap bersahabat ramah
dan sopan pada saat menyerahkan titipan pesan-pesan kamtibmas.
c) Hal-hal yang tidak boleh dilakukan
(1)
Jangan arogan pada saat menitipkan
pesan-pesan
(2)
Jangan bersikap sombong
(3)
Jangan memaksakan kehendak
G. Unit
Sabhara
1. Pengaturan
a. Petugas Pengaturan harus dilengkapi
dengan Surat Perintah Tugas.
b. Bersikap tegas
c. Harus menguasai situasi
d. Mahir dalam berkomunikasi
e. Wajib membuat laporan pelaksanaan
tugas
2.
Penjagaan
a. Tahap persiapan :
1)
Setengah jam sebelum serah terima
dimulai sudah tiba ditempat jaga.
2)
Apabila regu pengganti telah
lengkap agar tidak masuk keruang jaga supaya petugas jaga lama dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib.
3)
Pawas memimpin apel serah terima
penjagaan serta mengecek kelengkapan anggota sebelum melaksanakan tugas.
4)
Apel serah terima dilaksanakan
tepat waktu.
/b.
Tahap ………….
b. Tahap pelaksanaan
1) Periksa kelengkapan dan amunisi serta
perlengkapan lainnya
2) Periksa alat angkutan dan alat
komunikasi yang ada
3)
Periksa alat PPPK dan alat pemadam
kebakaran
4)
Periksa buku mutasi penjagaan
c. Macam – macam Penjagaan
1) Penjagaan tetap ( Jaga Markas )
2)
Penjagaan sementara :
a) Kegiatan pengamanan publik :
(1)
Pengamanan
bola
(2)
Pengamana
konser music
(3)
Pengamanan keramaian pada giat
masyarakat
b). Kelengkapan :
(1)
Surat Perintah Tugas
(2)
Kelengkapan Perorangan
(3)
Dokumentasi
(4)
Angkutan untuk personil
3)
Penjagaan dan pengamanan sesuai
dengan eskalasi kegiatan dilapangan membutuhkan kehadiran Polri.
4)
Setiap petugas Polri harus
mengerti dan memahami prosedur penjagaan dan pengamanan serta paham betul
dengan karakteristik obyek yang dijaga.
3.
Patroli
a. Tahap persiapan
1). Menyiapkan kelengkapan patrol
a). Tanda anggota
b). KTP
c). Borgol
d). Peluit
e). Pisau lipat
f). Tongkat polisi
g). SIM
h). STNK
i). Kunci – kunci
j). Kotak PPPK
2). Menyiapkan Surat Perintah Tugas Patroli
3.). Menguasai keadaan daerah
a).
Letak dan daerah bangunan
b). Gedung pemerintah ( Obyek Vital )
c). Kegiatan masyarakat
d). Pejabat pemerintah ( VIP )
4). Mengetahui sumber – sumber penyebab
gangguan yang menimbulkan kerawanan.
b. Tahap pelaksanaan :
1). Seorang petugas patroli adalah intelijen
yang baik.
/2).
Seorang …………..
2). Seorang petugas patroli yang baik maka
jika mengetahui kemacetan dan kecelakaan harus.segera menangani sebelum anggota
unit laka mendatangi TKP.
3). Patrolilah dengan sikap yang tegap dan
kecepatan teratur.
4). Pergunakanlah mata dan telinga dengan
sebaik-baiknya
5). Bila berjalan kaki, ikutilah pinggir
jalan dan sebaiknya disebelah kanan supaya dapat melihat apa yang bergerak dari
berbagai arah
6). Usahakan berjalan dan berada ditempat
lengan untuk dapat leluasa bergerak dari muka dan belakang.
7). Berpatrolilah dengan menjauhi kebiasaan
jangan mengikuti ruite yang tetap.
8). Sempatkan diri untuk berkomunikasi
dengan orang setempat
9). Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
c. Hal – hal yang dilarang :
1). Jangan merokok atau bersifat tidak pantas dimuka umum
2).
Jangan melakukan pungli dan
pemerasan
3). Dalam pelaksanaan patroli jangan bersikap
arogan
4. Pengawalan
a. Tahap persiapan
1).
Siapakan fisik dan mental petugas.
2).
Memahami petunjuk terutama dalam
menghadapi gangguan selama perjalanan.
3).
Cek kembali kelengkapan sesuai
dengan jumlah yang dikawal dan jarak yang ditempuh.
4).
Koordinasi dengan Instansi terkait
yang mungkin dapat membantu.
5).
Cek jumlah anggota dan kondisi
barang / orang yang akan menjadi tanggung jawab pengawalan.
b. Tahap pelaksanaan
1). Pengawalan tahanan berjalan kaki
dijalan umum
a).
Tahanan lebih dari satu orang
dilakukan dengan berjalan secara beriring dan di borgol satu sama lainnya.
b).
Terhadap tahanan satu sama lain untuk
tidak berbicara, juga terhadap masyarakat umum disekelilingnya.
c).
Tahanan tidak boleh melepaskan
pakaian dari badannya dan harus memakai pakaian dengan sopan.
d).
Selama perjalanan tahanan dapat
diberikan air minum dan kesempatan untuk buang air ( dalam pengawasan ).
e).
Pengawalan wajib menjalankan daya
upaya tahanan jangan melarikan diri.
2). Pengawalan tahanan dalam kendaraan
a).
Dilarang membawa tahanan disamping
pengemudi.
b).
Tahanan harus diborgol tangannya.
c).
Tidak membiarkan tahanan duduk
sendirian.
d).
Tahanan yang lebih dari satu orang
untuk tidak diberikan kesempata berbicara satu sama lainnya.
/e).
Sewaktu …………
e).
Sewaktu meninggalkan kendaraan
periksa apakah benda yang sengaja ditinggalkan oleh tahanan dalam kendaraan.
3). Pengawalan tahanan wanita
a). Pengawalan tahanan wanita sama dengan
tahanan pria tapi harus didampingi dengan anggota polwan.
b).
Karena pertimbangan keamanan tahanan
wanita harus tetap di borgol.
4). Pengawalan barang / dokumen / harta
benda
a). Buat surat perintah pengawalan sesuai
dengan permintaan.
b). Jelaskan
kekuatan yang dilibatkan dan senjata api yang digunakan.
c). Tentukan tujuan dan rute yang dilalui
d)
Periksa jumlah barang jenis dan lebelnya
e). Tempatkan
barang yang memenuhi persyaratan keamanan.
f). Tunjuk
petugas pengawalan sesuai dengan posisi masing-masing.
g). Atur
kecepatan perjalanan sehingga tidak ada kendaraan yang tertinggal.
h). Harus jelas barang apa yang dikawal.
i). Bila jarak
yang ditempuh cukup jauh dan medan perjalanan yang berat perlu ditambahkan kekuatan
pengawalan untuk menghindari kelelahan.
j). Bila
pengawalan pada malam hari kewaspadaan lebih ditngkatkan.
k). Bila sampai
ditempat tujuan, periksa kembali barang / dokumen apabila jumlahnya kurang
segera melaporkan penyebabnya.
l). Adakan
serah terima pada petugas yang berhak menerima dalam berita acara penerimaan
barang.
5.
Tipiring
a. Tindak pidana ringan berdasarkan Pasal
205 ayat (1) paragraph 1 bagian keenam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981
tentang KUHAP adalah :
1). Tindakan yang diancam dengan pidana
penjara atau kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak Rp. 7.500,-
2). Penghinaan ringan.
3). Kecuali yang ditentukan dalam acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
b. Penggolongan tipiring yang terdapat
didalam buku kedua KUHP yaitu :
1). Mengganggu ketentraman dengan memberikan
teriakan atau isyarat palsu ( Pasal 172 KUHP )
2). Mengganggu rapat umum ( Pasal 174 KUHP )
3). Membuat gaduh pertemuan agama ( Pasal
175 KUHP )
4). Merintangi jalan kekuburan ( pasdal 178
KUHP )
5). Membuat gaduh di sidang Pengadilan
Negeri ( Pasal 217 KUHP )
6). Merusak Surat Maklumat ( Pasal 219 KUHP
)
/7).
Kealpaan ……………
7). Kealpaan menghilangkan / merusak barang
sitaan ( Pasal 331 ayat (4) KUHP )
8). Kealpaan menimbulkan rusaknya materai /
segel ( Pasal 232 ayat (3) KUHP )
9). Membawa hewan dengan PAS lain ( Pasal
241 ayat (2) KUHP)
10). Menganiaya binatang ( Pasal 302 KUHP )
11). Penghinaan ringan ( Pasal 315 KUHP )
12). Penghinaan dengan tulisan ( Pasal 321 ayat
(1) KUHP )
13). Karena salahnya orang jadi tertahan (
Pasal 334 ayat (1) KUHP)
14). Penganiayaan ringan ( Pasal 352 ayat (1)
KUHP )
15). Pencurian ringan ( Pasal 364 KUHP )
16). Penggelapan ringan ( Pasal 373 KUHP )
17). Penipuan ringan ( Pasal 379 KUHP )
18). Penipuan terhadap pembeli ( Pasal 384 KUHP
)
19). Pengrusakan ringan ( Pasal 407 KUHP )
20). Karena salahnya merusak pekerjaan ( Pasal
409 KUHP )
21). Karena salahnya orang lain jadi tertahan (
Pasal 427 ayat 2 KUHP )
22). Karena salahnya nakhoda orang yang ditahan
lari ( Pasal 477 ayat 2 KUHP )
23). Penadahan ringan ( Pasal 482 KUHP )
6. Penjagaan Tahanan
a. Tahap Persiapan
1). Membuat rencana kegiatan
2). Membuat Sprin Tugas
3). Menyiapkan dan memeriksan kelengkapan
petugas jaga tahanan.
4). Mengenali berbagai permasalahan yang
dialami oleh para tahanan.
5). Perhatikan sikap tampan, kerapian serta
kebersihan dan penampilan personil jaga tahanan.
6). Mengecek kelengkapan yang digunakan
petugas jaga tahanan agar tugas dapat terlaksana dengan baik.
b. Pelaksanaan
1). Penjagaan tahanan dilakukan oleh
anggota jaga dengan pengaturan sesuai jadwal tugas jaga tahanan.
2). Penjagaan tahanan ditujukan terhadap :
a). Kondisi ketahanan antara lain SPP dan
kesehatannya.
b). Aktivitas
tahanan (Keluar masuk, proses pemeriksaan, olah raga, besuk tahanan, berobat).
c). Kondisi
rumah tahanan antara lain kebersihan dan kelengkapannya.
3). Anggota jaga tahanan menerima APP dari
Ka Jaga.
4). Anggota jaga tahanan harus mengetahui
jumlah dan keadaan tahanan dari daftar tahanan yang ada (Pada buku dan papan
tahanan).
5). Sebelum serah terima jaga tahanan,
anggota jaga lama dan baru mengadakan pemeriksaan :
a). Jumlah tahanan dan Keadaan tahanan.
b). Mencocokkan
daftar tahanan dan mengadakan pemeriksaan kondisi ruang tahanan.
/6).
Pelaksanaan …………
6). Pelaksanaan tugas jaga tahanan diatur
sebagai berikut :
a). Buat jadwal,
Siapa yang bertanggung jawab pada jam-jam tertentu.
b). Upayakan
maksimal pengawasan / penjagaan selama 1 s/d 2 jam atau disesuaikan dengan
kekuatan personil petugas jaga.
c). Adakan
penjagaan dan pengawasan secara ketat terhadap tahanan.
d). Awasi
lingkungan dalam dan luar tahanan secara lengkap dan teliti.
e). Catat dalam
buku mutasi apabila ada kelainan / penyimpangan diri pada tahanan dan situasi
sekitar Ruang Tahanan serta dibuat laporan.
f). Lakukan
tindakan tepat, tegas, cepat dan benar terhadap penyimpangan-penyimpangan dari
tahanan.
7). Pelaksanaan tugas pada saat serah
terima jaga tahanan :
a). Petugas jaga
lama menyerahkan tugas jaga / pengawasan tahanan dengan lengkap dan
informasikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh petugas yang baru.
b). Petugas yang
baru mengecek jumlah tahanan, kondisi fisik setiap tahanan, barang-barang
tahanan yang dititipkan, SPP serta hal-hal lain sehubungan dengan penyerahan
dari petugas lama.
c). Serah terima
tugas jaga tahanan agar dicatat dalam buku mutasi penjagaan
selengkap-lengkapnya.
8). Pelaksanaan tugas tahanan apabila
sewaktu-waktu masuk ke dalam ruangan tahanan.
a). Pada saat
petugas jaga tahanan masuk kedalam kamar tahanan ada kemungkinan tahanan
sewaktu-waktu memperdaya, melemahkan atau merampas peralatan / senpi petugas
jaga tahanan yang selanjutnya bertindak untuk melarikan diri, pemberontakan,
menyandera atau melakukan perbuatan yang merugikan Polri.
b). Untuk
menghindari perbuatan yang merugikan Polri tersebut, diatur cara-cara
pengamanan sebagai berikut :
(1). Petugas
jaga tahanan harus dapat mengetahui tahanan mana yang perlu diwaspadai dan
memerlukan perhatian khusus.
(2). Pada Prinsipnya petugas yang memasuki
ruang tahanan minimal 2 (dua) orang petugas :
-
Petugas pertama yang memasuki
ruang tahanan.
-
Petugas kedua mengawasi
gerak-gerik tahanan dalam rangka mengamankan petugas yang masuk kedalam ruang
tahanan.
(3). Jarak masing-masing petugas tersebut
diatur sedemikian rupa sehingga dapat mengamankan petugas lainnya agar :
-
Memberikan peringatan bila
terjadi bahaya.
-
Memudahkan petugas untuk saling
membantu
-
Mengamankan situasi secara
bersama-sama.
/(4).
Kekuatan ……….
(4). Kekuatan petugas yang masuk dalam ruang
tahanan.
(5). Petugas yang masuk kedalam ruang tahanan
hendaknya mengambil posisi taktis yang menguntungkan untuk mempermudah
melumpuhkan gerakan tahanan yang membahayakan.
(6). Keluar dan masuknya tahanan hendaknya
diatur secara bergilir sesuai dengan kepentingan.
(7). Dilarang membuka kamar tahanan pada malam
hari.
c).
Petugas jaga tahanan dilarang :
(1). Meminta uang / barang / jasa apapun dari
tahanan atau keluarga yang datang menjenguk.
(2). Menyuruh bekerja seperti membersihkan
kendaraan, menyapu halaman / lantai kantor.
(3). Melakukan ancaman, penganiayaan ataupun
menyakiti hati tahanan.
d). Sikap petugas jaga tahanan :
(1). Petugas jaga tahanan tidak boleh lengah
dan harus selalu waspada.
(2). Harus etis, open / correct dan jangan
arogan.
(3). Memberikan pembinaan dan pelayanan agar
sekeluarnya dari Ruang Tahanan yang bersangkutan tidak merasa sakit hati /
dendam kepada petugas Polri.
(4). Dibina dan diarahkan setelah mereka bebas
dapat membantu tugas Polri.
e). Tahanan sebelum dimasukkan dalam Ruang
Tahanan.
(1). Tahanan harus dilengkapi dengan Surat
Perintah Penahanan (SPP) yang ditanda tangani oleh Penyidik.
(2). Setiap
tahanan yang ditahan diruang tahanan, agar dicek kesehatannya dengan minta
bantuan tenaga medis.
(3). Pada saat menerima tahanan periksa
kondisi tahanan, apakah ada tanda-tanda penganiayaan atau tidak, catat dalam
buku penerimaan tahanaan, apabila ada bekas penganiayaan maka petugas jaga
tahanan harus meminta VER dari rumah sakit dengan dibuat Berita Acara
Penerimaan dan Penyerahan Tersangka kemudian dilaporkan kepada atasan agar
apabila terjadi sesuatu (Mati) hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
(4). Periksa barang-barang tahanan, seperti :
benda tajam / sejenisnya, tali, ikat pinggan, korek api, obeng, kikir atau
benda-benda yang dapat diubah menjadi benda yang membahayakan tahanan atau
dapat merugikan petugas, agar diamankan oleh petugas jaga. Apabila ada
barang-barang berharga (Uang, perhiasan) milik pribadi tahanan, harus
dimasukkan kedalam sampul dan disegel serta disaksikan oleh
/pemilik…………..
pemilik. Penyimpanan barang berharga
diupayakan dititipkan di brankas. Semua barang milik tahanan dicatat secara
rinci dalam Buku Register Barang Titipan Milik Tahanan, diketahui oleh tahanan
dan petugas dengan membubuhi tanda tangan.
(5). Catat dipapan tahanan : nama, umur, jenis
kelamin, kamar, No. SPP, pasal / kasus yang dilanggar, tanggal mulainya
penahanan, perpanjangan masa tahanan dari jaksa serta pengadilan. Papan tahanan
ditaruh diruang jaga tahanan agar tidak terlihat oleh umum.
(6). Catat tahanan dalam buku daftar tahanan,
dan catat identitas yang menyerahkan dalam laporan pelaksanaan tugas jaga.
(7). SPP
harus diperlihatkan kepada tahanan dan setelah ditanda tangani simpan dalam
kotak SPP yang tersedia di ruang jaga tahanan dan melekat di dinding.
(8). Masukkan tahanan dalam Ruang Tahanan dan
dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa.
f). Tahanan selama dalam Ruang Tahanan.
(1). Tanggung jawab terhadap tahanan.
(a). Kepala Jaga bertanggung jawab terjadinya
tahanan yang dianiaya oleh sesama tahanan.
(b). Petugas jaga tahanan yang melalaikan
tugasnya, atau karena kesalahanya menyebabkan seseorang tahanan melarikan diri,
dapat dikenakan Hukuman menurut ketentuan hukum yang berlaku.
(c). Tempat menjenguk ditempat yang telah
disediakan atau tempat disekitar ruang jaga (Disesuaikan dengan situasi dan
kondisi setempat namun keamanan harus terjamin).
(d). Apabila penjenguk membawa barang atau
makanan dan minuman :
- Periksa makanan dan minuman
seteliti-telitinya disaksikan oleh penjenguk, Kemungkinan di selipkannya
obat-obat terlarang, benda-benda berbahaya seperti Obeng, Pisau, Kunci, Korek
api, Gergaji besi, atau alat-alat lain yang dapat merugikan, Apabila terdapat
benda tersebut maka penjenguk dibatalkan dan di adakan pemeriksaan petugas.
- Makanan dan minuman agar di cicipi
oleh pengunjung / pembawa makanan untuk menghindari adanya racun.
/-
Tahanan ………….
- Tahanan tidak diperbolehkan merokok
di ruang tahanan.
- Pakaian atau barang lain sebagai
pengganti agar diperiksa sampai dengan lipatan-lipatan jahitan, demikian pula
barang yang dibawa pulang oleh penjenguk.
- Dilarang memberikan obat nyamuk
bakar dan sejenisnya.
(2). Tahanan Sakit.
(a). Berobat jalan (ke Poliklinik atau ke
Rumah Sakit).
(b). Dicatat dalam Buku Berobat Tahanan.
(c). Dikawal pulang dan pergi oleh petugas
(bukan petugas jaga tahanan).
(d). Apabila tahanan dalam jumlah banyak
perhatikan pengamananya dan harus menggunakan Ranmor (Roda Empat) atau
kendaraan tahanan yang telah disediakan.
(e). Apabila jaraknya jauh usahakan dibawa
dengan Ranmor Roda Empat atau kendaraan tahanan.
(f). Apabila ada Dokter Polisi, datangkan
dengan seijin Pimpinan sesuai dengan permasalahan sakitnya tahanan yang
dihadapi.
(3). Dirawat di rumah sakit.
(a). Penentuan dirawat dirumah sakit
didasarkan keputusan dokter yang memeriksa tahanan tersebut dan dijaga oleh
petugas yang ditunjuk oleh Kasat.
(b). Koordinasikan
penempatannya dengan kepala / petugas rumah sakit setempat.
(4). Tahanan meninggal dunia di ruang tahanan.
Apabila
tahanan meninggal dunia diruang tahanan yang disebabkan karena bunuh diri,
penganiayaan, keracunan dan sebagainya, maka Kasat harus memintakan VER Jenazah
kerumah sakit.
(5). Tahanan berkelahi/membuat keributan.
(a). Berkelahi
- Pisahkan
penempatan kamarnya.
- Periksa
oleh petugas jaga lainnya (bukan petugas jaga tahanan) untuk mengetahui sebab
terjadinya perkelahian.
- Catat
kejadian tersebut dan laporkan kepada Pa Siaga/Pamapta/Bamapta.
- Adakan
pembinaan sehingga tidak terulang lagi atau dapat rukun kembali.
/(b).
Keributan …………
(b). Keributan.
- Redakan /
hentikan
- Apabila
meluas dan terus menerus bunyikan alarm tanda bahaya serta siapkan bantuan
petugas lain untuk memberikan bantuan pada petugas jaga tahanan.
- Tanggung
jawab masalah di Polsek oleh Kapolsek di Polres oleh Ka / Waka Polres di Polda
oleh Dir Samapta untuk meredakannya.
- Cari /
dapatkan tahanan yang memimpin / mempengaruhi terjadinya keributan serta
diperiksa oleh unsur Interpol untuk mengetahui latar belakang maupun penyebab
terjadinya keributan tersebut.
- Pisahkan
tahanan tersebut dan laporkan segera kepada Kasatwil.
(6). Olah Raga.
(a). Hari olah raga hari selasa dan Jumat
sekitar pukul 08.00 s/d 08.45, setelah selesai usahakan dapat diberi minuman
manis.
(b). Tempat diruang jemur tahanan (tidak boleh
keluar pagar / tembok tahanan).
(c). dipimpin oleh anggota petugas jaga
tahanan dan anggota lainnya mengawasi dengan siaga.
(d). Apabila tahanan banyak agar digilir secara
berkelompok dan masing-masing kelompok 30 menit.
(e). Utamakan lebih dahulu kepentingan
pemeriksaan dari pada olah raga
(7). Mandi, sembahyang dan makan.
(a). Mandi.
- Sehari 2
kali, yaitu sekitar pukul 06.00 s/d 07.00 untuk pagi dan 16.00 s/d 17.00 untuk
sore.
- Diatur
secara bergilir satu persatu oleh petugas jaga.
- Kamar mandi
yang digunakan yang ada diruang tahanan.
(b). Sembahyang.
- Dilaksanakan
sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tempat
ruang kamar tahanan masing-masing.
(c). Makan.
- Sehari dua
kali makan yaitu : makan menjelang siang dan malam (sesuai jatah).
/-
Peralatan ………..
- Peralatan
makan digunakan dari plastik atau bungkusan, tidak boleh dari logam / kaca dan
setelah selesai makan segera dikeluarkan dari dalam kamar tahanan.
(8). Bon / Pinjaman tahanan untuk pemeriksa.
(a). Peminjaman tahanan harus dengan buku
peminjaman.
(b). Yang berhak meminjamkan tahanan hanya
penyidik / penyidik pembantu dengan diketahui oleh Ka Jaga.
(c). Yang berhak meminjamkan tahanan minimal
Kepala Jaga dengan persetujuan Kanit Sabhara Polsek Limboto.
(d). Sebelum dan sesudah tahanan dipindahkan
agar kondisi fisik tahanan diperiksa dan dicatat dalam buku register tahanan
serta diketahui oleh si peminjam.
(e). Selama dalam pemeriksaan, keamanan
tahanan menjadi tanggung jawab penyidik / penyidik pembantu yang meminjam,
apabila terjadi perubahan kondisi fisik tahanan agar dibuat Laporan Polisi
untuk diproses lebih lanjut.
(f). Catat berapa lama tahanan dipinjam.
(g). Bon Tahanan dikembalikan, setelah tahanan
masuk kembali ke Ruang Tahanan.
(9). Pengeluaran / penangguhan tahanan
(a). Tahanan dapat dikeluarkan untuk
penangguhan penahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan (SPPT)
atau Surat Pengalihan Jenis Tahanan yang ditanda tangani oleh Kanit Reskrim.
- Barang
titipan milik tahanan agar dikembalikan kepada tahanan dan dicatat dalam buku
register barang tahanan.
- Identitas
tahanan dalam daftar papan tahanan dihapus, demikian pula dengan register
tahanan dicatat bahwa dengan dasar SPP tahanan telah dikeluarkan.
g). Tahanan titipan dan tahanan di rawat di
rumah sakit.
(1). Tahanan Titipan.
(2).
Tahanan ditahan di rumah sakit.
(a).
Jaga …………
(a). Jaga dengan ketat untuk mencegah resiko
melarikan diri, agar tahanan§
diborgol dengan cara 1(satu) borgol dipergelangan kaki, 1 (satu) lagi
dihubungkan dengan tempat tidur atau menggunakan lebih dari 1 (satu) pasang
borgol.
(b). Usahakan
dalam kamar yang rapat dan tersendiri..
(c). Menjenguk
pasien tahanan disesuaikan dengan prosedur menjenguk tahanan dan atau atas
seijin Kasatwil.
h). Pengaturan ruang tahanan dan kewajiban
tahanan.
(1). Pengaturan
ruang tahanan.
(2). Pengaturan
ruang tahanan dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang
dewasa.
(3). Jumlah
tahanan dalam masing-masing kamar disesuaikan dengan kamar yang ada.
(4). Kamar tahanan
dipasang penerangan.
(5). Kamar-kamar
tahanan hendaknya diberi nomor.
(6). Kebersihan
ruang tahanan dibebankan kepada masing-masing tahanan.
(7). Kewajiban tahanan.
(a). Mentaati
peraturan-peraturan tahanan yang berlaku.
(b). Menjaga
ketertiban dan keamanan dalam ruang tahanan.
(c). Menjaga
kebersihan dan keamanan dalam ruang tahanan.
(d). Mentaati
perintah-perintah dinas yang telah ditentukan.
(8).
Hal – hal yang tidak boleh dilaksanakan
Bersikap arogan.
Bersikap arogan.
(a). Berperilaku
tidak sopan pada tahanan dan pembesuknya.
(b). Menampakkan
sikap sombong.
(c). Tidak
menghargai adat, budaya/tata tertib dalam ruang jaga tahanan.
H. Pengawasan
dan Pengendalian
Dalam rangka pelaksanaan
implementasi penyelenggaraan Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP)
Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi
Polsek Limboto dikendalikan secara langsung oleh Kapolsek Limboto Polres
Limboto yang dibantu oleh para Kanit/Panit/Kasi berikut para Operatornya dan
kesemuanya berada dibawah pengawasan Kabag Ops Polres Limboto sebagai bentuk
pertanggung jawaban kepada KaPolres Limboto dan/atau Waka Polres Limboto.
.
/IV. Administrasi…………
IV. ADMINISTRASI, LOGISTIK DAN ANGGARAN
Dalam
rangka mewujudkan efektifitas dan keberhasilan terhadap implementasi Naskah
Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata
Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto tersebut agar dapat
berjalan secara berhasil dan berdaya guna maka diperlukan 3 (tiga) faktor
pendukung yang saling berkaitan dan terintegrasi meliputi hal-hal sebagai
berikut :
A. Sistem Administrasi dan tata Naskah penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto secara umum menggunakan tata penulisan dinas Polri sebagaimana ketentuan yang berlaku di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
B. Aspek dukungan Logistik yang digunakan selama pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto secara umum mengacu kepada peraturan / ketentuan tentang pola pengadaan dan pembinaan logistik yang berlaku di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa pemanfaatan barang-barang dinas inventaris kantor Polsek Limboto Polres Limboto.
C. Aspek Dukungan Anggaran yang digunakan mulai dari tahapan perencanaan, tahapan pengorganisasian, tahapan pelaksanaan, tahapan pengawasan dan pengendalian secara keseluruhan untuk Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto didukung / menggunakan DIPA Polsek Limboto Polres Limboto TA. 2011.
V. PENUTUP
A. Demikian penyusunan Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto ini dibuat, agar dapat dilaksanakan oleh Polsek Limboto Polres Limboto secara terarah, tertib dan mencapai sasaran yang telah ditentukan.
B. Sebagai pedoman, acuan dan kerangka kerja bagi para personil yang terlibat dalam Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto sehingga dapat dilaksanakan secara terpadu, optimal dan berhasil serta berdaya guna.
C. Naskah Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Polsek Limboto Polres Limboto tentang Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Limboto ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman yang telah ada.
Limboto, Juni 2012
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LIMBOTO
H Y R O W O
INSPEKTUR SATU POLISI NRP 84071756